Wajib Daftar
Perusahaan
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Setiap
pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan
dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23
“Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera
raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya
dalam surat kabar resmi”
Selain yang disebutkan diatas,wajib daftar
perusahaan juga berlandaskan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.Wajib daftar
perusahaan sangat penting bagi pemerintah,antara lain sebagai sumber informasi
atau data-data untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan ini
memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.Daftar perusahaan juga
merupakan salah satu metode yang dapat membantu pemerintah untuk menyidik
kasus-kasus seperti penyeludupan barang,persaingan,dan lain sebagainya.
Wajib daftar perusahaan juga memiliki
berbagai manfaat,antara lain: untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan,
memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang
jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Undang-undang tentang wajib daftar
perusahaan memiliki tujuan-yujuan penting antara lain memberikan perlindungan
kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan
terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan
ekonomi lemah.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan:
1.Kemajuan dan peningkatan pembangunan
nasional serta ekonomi menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan.Daftar perusahaan merupakan sumber informasi resmi yang dapat
digunakan untuk mengetahui identitas perusahaan serta hal-hal penting lainnya
yang terkait mengenai informasi perusahaan yang berada di wilayah Indonesia.
2.Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha.
Ketentuan umum wajib daftar perusahaan:
Wajib daftar perusahaan tercantum dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan.Ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi ileh perusahaan dalam daftar
perusahaan antara lain:
1.Daftar Perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan
2.Perusahaan adalah setiap badan usaha
yang melakukan operasi secara terus menerus dan berada didalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pengusaha adalah pihak yang
menjalankan badan badan usaha tersebut.
4.Usaha adalah setiap tindakan maupun
perbuatan yang dilakukan yang tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan.
5.Menteri adalah pihak yang bertanggung
jawab atas segala kemungkinan yang akan terjadi didalam perdagangan.
Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
Tujuan
wajib daftar perusahaan: memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan
yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada
dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan
informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.Wajib daftar
perusahaan bersifat terbuka.Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan
oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Kewajiban
Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan,pendaftaran dilakukan oleh
pemilik perusahaan tersebut atau karyawannya..Apabila kepemilikan perusahaan
tersebut lebih dari satu orang,maka pendaftaran dapat dilakukan oleh salah
seorang saja atau dapat juga diwakilkan oleh orang lain dengan memberikan
surat-surat yang sah mengenai data perusahaan tersebut.
Badan
usaha yang tidak perlu mendaftar pada wajib daftar perusahaan antara lain:
1.Badan usaha berbentuk perjan,sebab
perusahaan ini bertujuan untuk mensejahterakan rakyat,bukan untuk memperoleh
keuntungan.
2.Setiap perusahaan kecil perorangan
yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu
suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau
memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan
nafkah sehari-hari.
3. Usaha diluar bidang ekonomiyang
tidak bertujuan mencari profit:seperti rumah sakit,dan lembaga-lembaga
pendidikan.
4.Yayasan
Bentuk
badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1. Badan
hukum
2. Persekutuan
3. Perorangan
4. Perum
5. Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
1.
Pendaftaran dilakukan dengan cara
mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat
pendaftaran perusahaan.
2.
Penyerahan formulir pendaftaran
dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
· Tempat
kedudukan kantor perusahaan
·
Di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak
perusahaan;
·
Di tempat kedudukan setiap kantor agen
dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk
mengadakan perjanjian.
· Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
b pasal ini,
pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Provinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya.Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang ( Pasal 10 ).
Hal-hal yang Wajib di Daftarkan
Hal-hal
yang Wajib Didaftarkan Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada
bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau
perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak
H.M.N.Soemantri, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi
suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
a) Umum
1.
nama perseroan
2.
merek perusahaan
3.
tanggal pendirian perusahaan
4.
jangka waktu berdirinya perusahaan
5.
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
6.
izin-izin usaha yang dimiliki
7.
alamat perusahaan pada waktu didirikan
dan perubahan selanjutnya
8.
alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
b)
Mengenai pengurus dan komisaris
1.
nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.
setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan nama sekarang
3.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat tempat tinggal yang tetap
5.
alamat dan tempat tinggal yang tetap,
apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.
Tempat dan tanggal lahir
7.
negara tempat tanggal lahir, bila
dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.
kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
10. tanda
tangan
11. .tanggal
mulai menduduki jabatan
c)
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.
modal dasar
2.
banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham
3.
besarnya modal yang ditempatkan
4.
besarnya modal yang disetor
5.
tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.
tanggal dan nomor pengesahan badan
hukum
7.
tanggal pengajuan permintaan
pendaftaran
d) Mengenai
Setiap Pemegang Saham
- nama lengkap dan alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- Jumlah saham yang dimiliki
- Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
- Akta Pendirian Perseroan Pada
waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Sumber:
http://liameirani.blogspot.com/2013_11_01_archive.html
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/perusahaan/syarat_pt.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar